INI HUKUMNYA DALAM AGAMA ISLAM JIKA ISTRI MENGHISAP K3M4LU4N SUAMINYA..!!

Pertama, Saat masih bujangan satu tahun lebih yang lalu, saya pernah membaca pemikiran
seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh mengenai hukum *r4l s3**k5 dalam pandangan islam, hal yang masihlah saya ingat yaitu balasan beliau. Kalau verbal dan pengecap yaitu daerah melakukan ibadah baik berbentuk dzikir, doa, membaca al-qur’an serta beramar ma’ruf nahi mungkar. 
Sedang k3m4lu4n yaitu daerah keluarnya najis menyerupai air kencing dan m4dz!. Dan tidak sepantasnya hal yang daerah yang keluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan daerah yang keluarkan yang jelek (k3m4lu4n).  Dasarnya dia menjawab bakal keharaman *r4l s3**k5.




Ke-2, saya memperoleh dari internet sekian hari waktu lalu yang datang dari majalah juga, pemikiran dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan *r4l s3**k5 yang dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :

Pertanyaan :

Apa hukum *r4l
s3**k5?

Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia bab Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri pada k3m4lu4n suaminya (**r4l 5***3x), jadi ini yaitu haram, tidak dibolehkan. Karena ia (k3m4lu4n suami) mampu memencar. Bila memencar jadi bakal keluar darinya air m4**zy yang dia najis menurut perjanjian (ulama’). Jika (air m4dz**y itu) masuk kedalam


mulutnya
lalu ke perutnya jadi mampu jadi akan menjadikan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh sudah berfatwa mengenai


haramnya hal itu -sebagaimana yang saya dengarkan segera dari beliau-. ”

2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini yaitu perbuatan beberapa binatang, menyerupai anjing. Dan kita miliki basic umum bila dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (mirip) hewan-hewan, menyerupai larangan dia turun (sujud) menyerupai turunnya onta, serta melihat menyerupai tolehan srigala, serta mematuk menyerupai patukan burung gagak. Serta sudah dimaklumi juga bila Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil juga dari arti larangan itu larangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah di ketahui kejelekan perilakunya. Makara semestinya seseorang muslim -dan kondisinya menyerupai ini- terasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan. ”

3. Salah seseorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini yaitu haram, lantaran ia termasuk juga tasyabbuh dengan hewan-hewan. Tetapi banyak di kelompok golongan muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, logika dan fitrah menyerupai ini. Hal itu alasannya yaitu ia menggunakan waktunya untuk ikuti rangkaian film-film p*rn* lewat video atau tv yang rusak. Seseorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya serta janganlah ia terkait dengannya terkecuali sesuai sama perintah Allah. Bila ia terkait dengannya terkecuali dari daerah yang Yang Mahakuasa halalkan baginya jadi termasuk melampaui batas dan bermaksiat pada Yang Mahakuasa dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”

KODE IKLAN 300x 250
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE IKLAN DFP 2
KODE IKLAN DFP 2